Novel Manurung Ketum LSM-GERAK
PENGADILAN TINGGI BANDUNG LAKUKAN PELANGGARAN HAM
Novel Manurung Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi)
WN Jakatra ---Penetapan Penahanan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Bobby Derifianza als Bobby bin Erianto Mahasiswa yang direkayasa menjadi tersangka dalam tindak pidana penyalahagunaan Narkotika ole Penyidik Polresta Kota Bekasi dengan cara merekayasa tempat dan waktu penangkapan, merupakan pelanggaran yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor : No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut,sesungguhnya dilakukan bukan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang, melainkan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya.
Dalam pasal 197 ayat (3) dinyatakan “ Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang ini “, sedangakan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi diantaranya berbunyi (3) Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Jannah Pusat Rehabilitasi narkoba dengan Metode Agama, yang beralamat di Jln Swadaya No. 65 Rt 003/Rw 06 Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.
Tidak dikeluarkannya Bobby Derifianza dari tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Hakim Pengawas Pidana Pengadilan Negeri Bekasi merupakan pembangkangan terhadapa Putusan yang di buat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Tak dapat dipungkiri bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan kejahatan HAM karena telah merampas kebebasan orang lain dengan tetap melakukan penahanan, bahkan menuliskan Surat Laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : No.WII. U5 /3250 /HN. 05. 03/VIII/2011, Perihal : Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan Banding Nomor : 794/Pid.B/2011/PN.Bks atas nama Bobby Derifinza als Bobby bin Erianto pada tanggal 20 September 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Indah Susilowati SH, MH, PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi .
Isi laporan tersebut anatara lain, (1) Bahwa Terdakwa II Bobby Derifianza dalam tahanan dan masa tahanannya akan berakhir pada tgl 08/9-2011, (5) Penahanan terhadap Terdakwa II Bobby Derifianza perlu dipertahankan.. (6) Berdasarkan pasal 236 ayat (1) jo pasal 238 KUHP, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak JPU mengajukan permintaan banding pada tanggal 26/8-2011.
PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan pelanggaran terhadap dasar-dasar hukum yang di ajukannya ke pada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sebab pasal 236 dan pasal 238 KUHAP telah mengatur proses-proses dalam pengajuan banding,pasal 236 ayat (2) Pemohn wajib di beri kesempatan untuk mempelajari berkas-berkas, faktanya PLH Ketua Pengadilan Bekasi mengirimkan berkas-berkas secara rahasia tanpa adanya pemberitahuan kepada Terdakwa II selaku Pembanding. Pasal 238 (2) wewenang beralih sejak sejak diajukan permintaan banding, faktanya pengajuan permintaan banding diajukan Terdakwa II pada tgl 25/8-2011,sedangkan PLH Ketua Pengadilan Bekasi dalam surat tersebut melaporkan pengajuan banding pada tgl 26/8-2011 atas pengajuan Jaksa Penuntut Umum.
Penetapan yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga telah melampaui kewenangannya karena bertentangan dengan dasar hukum yang menjadi aturan dalam proses pengajuan banding. Surat Penetapan No : 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut diterbitkan melampaui kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 238 ayat (2) Wewenang yang diberikan ke pada Pengadilan Tinggi adalah untuk menentukan penahanan bukan untuk melakukan penahanan,sedangakn proses penetuan penahan tersebut haruslah dengan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk menetapkan “ apakah terdakwa perlu tetap di tahan atau tidak “ . Hal tersebut tidak dapat di tafsirkan sebagai kewenangan dalam upaya untuk melakukan penahanan, karena kata kerja yang merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang adalah perlu tetap di tahan atau tidak.
Dalam amar putusan yang dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri termuat (3) Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Jannah Pusat Rehabilitasi narkoba dengan Metode Agama, yang beralamat di Jln Swadaya No. 65 Rt 003/Rw 06 Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi. Penetapan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan tinggi telah membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanpa terlebih dahulu Melakukan sidang untuk megeluarkan Putusan Tlngkat Banding untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang selanjutnya mengeluarkan perintah baru yang isinya memerintahkan Terdakwa di masukkan ke dalam tahanan
Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa II Bobby Derifianza dengan cara melawan hukum melalaui Penetapan Nomor : No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011,perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (John ws)