Cerita Di Balik Jeruji
Polisi Yang Menjadi Saksi Tak Perna Menangkap Ku
Angga saat di wawancarai SBN di Lapas Bulak Kapal
Bekasi SBN --- Pernyataan orang bijak “ meskipun seseotang ditangkap dan dimasukan ke dalam penjara,belum tentu orang tersebut benar - benar bersalah,sebab kebenaran yang hakiki hanya ada pada Tuhan”, sepertinya berlaku bagi Angga, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang mendekam dalam Rutan Lapas Bulak Kapak karena harus menjalani huluman penjara 6 (enam) tahun lebih.
Yang menarik dari cerita Angga hingga membuat SBN penasaran adalah, kisah penangkapan yang dilakukan anggota Polresta Kota Bekasi maupun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, hingga akhirnya mendekam dalam sel Rutan Bulak Kapal adalah ketidak mengertiannya terhadap proses yang dijalaninya.
Menurut Angga, ini terjadi akibat keterbatasan pengetahuan hukum yang dimilikinya beserta keluarga, hingga menuruti apapun yang disarankan penyidik untuk dilakukan dengan harapan dapat bebas dari hukuman. Hal ini menurut Angga dilakukan karena keyakinannya akan dibebaskan yang dijanjikam oleh penyidik bila menuruti segalah arahan yang diberikan penyidik saat npemeriksaan, jika tidak dianggap mempersulit pemerilsaan padahal sesungguhnya Angga merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang di tuduhlan kepadanya.
Bahkan ketika para petugas yang berjanji akan membantu membebaskannya meminta sejumlah uang, keluarganya tidak berkeberatan untuk memberikannya. Namun hingga kini kebebasan yang dijanjikan para penegak hukum tersebut tidak perna di dapatnya, malahan orang – orang yang menjajikan pertolongan itu tidak perna ada saat dibutuhkannya.
Dari bincang – bincang soreh itu kepada SBN Angga bercerita bahwa sejak diperiksa penyidik Polresta Kota Bekasi hingga di sidang di PN Bekasi dirinya tidak pernah di dampingi Penasehat hukum, barulah di sidang terakhir saat mengadakan pembelaan ada Pengacara yang membantunya untuk mebuat pembelaan.
Yang membingungkan Angga hingga akhir ini adalah munculnya seorang saksi dari kepolisian yang tidak perna di kenal sebelumnya, demikian juga di jadikannya Ruski Yustita als Ucay si pemilik Narkotika sebagai saksi di persidangan. Semuanya menjadi pertanyaan di benaknya, bahkan Luki nama yang disarankan Polisi sebagai Bandar Narkotika dan dinyatakan DPO sebenarnya telah tertangkap saat Angga berada di tahanan Polresta Kota Bekasi.
Kepada SBN Angga bercerita bahwa Polisi yang melakukan penangkapan malam itu selain tidak membawa Surat Perintah Penangkapan juga tidak menemukan barang bukti dari dirinya. Namun oleh bujuk rayu dan ancaman penyidik akhirnya Angga mengakui barang tersebut di beli secara patungan dari Luki, tapi mengapa pada saat persidangan Luki tidak di jadikan saksi oleh Penyidik dan JPU ???? ( John ws)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar