Jumat, 23 Desember 2011

Analisa Hukum


Novel Manurung Ketum LSM-GERAK

PENGADILAN TINGGI BANDUNG LAKUKAN PELANGGARAN HAM


 Novel Manurung Ketum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) 

WN Jakatra ---Penetapan Penahanan yang dilakukan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Bobby Derifianza als Bobby bin Erianto Mahasiswa yang direkayasa menjadi tersangka dalam tindak pidana penyalahagunaan Narkotika ole Penyidik Polresta Kota Bekasi dengan cara merekayasa tempat dan waktu penangkapan, merupakan pelanggaran yang menjurus kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Karena penahanan yang dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Nomor :  No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut,sesungguhnya dilakukan bukan berdasarkan kewenangan yang diatur oleh Undang-undang, melainkan berdasarkan kekuasaan dan jabatannya.
Dalam pasal 197 ayat (3) dinyatakan “ Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan undang-undang ini “, sedangakan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi diantaranya berbunyi  (3) Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Jannah Pusat Rehabilitasi narkoba dengan Metode Agama, yang beralamat di Jln Swadaya No. 65 Rt 003/Rw 06 Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.
Tidak dikeluarkannya Bobby Derifianza dari tahanan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Hakim Pengawas Pidana Pengadilan Negeri Bekasi merupakan pembangkangan terhadapa Putusan yang di buat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi.
Tak dapat dipungkiri bahwa Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan kejahatan HAM karena telah merampas kebebasan orang lain dengan tetap melakukan penahanan, bahkan menuliskan Surat Laporan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : No.WII. U5 /3250 /HN. 05. 03/VIII/2011, Perihal : Laporan Perkara Pidana yang dimohonkan Banding Nomor : 794/Pid.B/2011/PN.Bks atas nama Bobby Derifinza als Bobby bin Erianto pada tanggal 20 September 2011, yang dibuat dan ditandatangani oleh Indah Susilowati SH, MH, PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi .
Isi  laporan tersebut anatara lain, (1) Bahwa Terdakwa II Bobby Derifianza dalam tahanan dan masa tahanannya akan berakhir pada tgl 08/9-2011, (5) Penahanan terhadap Terdakwa II Bobby Derifianza perlu dipertahankan.. (6) Berdasarkan pasal 236 ayat (1) jo pasal 238 KUHP, wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke Pengadilan Tinggi sejak JPU mengajukan permintaan banding pada tanggal 26/8-2011.
PLH Ketua Pengadilan Negeri Bekasi telah melakukan pelanggaran terhadap dasar-dasar hukum yang di ajukannya ke pada Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, sebab pasal 236 dan pasal 238 KUHAP telah mengatur proses-proses dalam pengajuan banding,pasal 236 ayat (2) Pemohn wajib di beri kesempatan untuk mempelajari berkas-berkas, faktanya PLH Ketua Pengadilan Bekasi mengirimkan berkas-berkas secara rahasia tanpa adanya pemberitahuan kepada Terdakwa II selaku Pembanding. Pasal 238 (2) wewenang beralih sejak sejak diajukan permintaan banding, faktanya pengajuan permintaan banding diajukan Terdakwa II pada tgl 25/8-2011,sedangkan PLH Ketua Pengadilan Bekasi dalam surat tersebut melaporkan pengajuan banding pada tgl 26/8-2011 atas pengajuan Jaksa Penuntut Umum. 
Penetapan yang dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga telah melampaui kewenangannya karena bertentangan dengan dasar hukum yang menjadi aturan dalam proses pengajuan banding. Surat Penetapan No : 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011 yang ditanda tangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut diterbitkan melampaui kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
Pasal 238 ayat (2) Wewenang yang diberikan ke pada Pengadilan Tinggi adalah untuk menentukan penahanan bukan untuk melakukan penahanan,sedangakn proses penetuan penahan tersebut haruslah dengan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas perkara banding dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk menetapkan “ apakah terdakwa perlu tetap di tahan atau tidak “ .  Hal tersebut tidak dapat di tafsirkan sebagai kewenangan dalam upaya untuk melakukan penahanan, karena kata kerja yang merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang adalah perlu tetap di tahan atau tidak.
Dalam amar putusan yang dibuat Majelis Hakim Pengadilan Negeri termuat (3) Memerintahkan agar Para Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kepada Pondok Pesantren Nurul Jannah Pusat Rehabilitasi narkoba dengan Metode Agama, yang beralamat di Jln Swadaya No. 65 Rt 003/Rw 06 Desa Karang Asih Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi.  Penetapan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan tinggi telah membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tanpa terlebih dahulu Melakukan sidang untuk megeluarkan Putusan Tlngkat Banding untuk membatalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang selanjutnya mengeluarkan perintah baru yang isinya memerintahkan Terdakwa di masukkan ke dalam tahanan
Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan penahanan terhadap Terdakwa II Bobby Derifianza dengan cara melawan hukum melalaui Penetapan Nomor :  No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 26 Agustus 2011 dan No. 609/Pen.Pid/2011/PT.Bdg tgl 23 September 2011,perbuatan tersebut merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (John ws)



Selasa, 13 Desember 2011

Potret Kehidupan


Cerita Di Balik Jeruji 

Polisi Yang Menjadi Saksi Tak Perna Menangkap Ku 

 Angga saat di wawancarai SBN di Lapas Bulak Kapal

Bekasi SBN --- Pernyataan orang bijak “ meskipun seseotang ditangkap dan dimasukan ke dalam  penjara,belum tentu orang tersebut benar - benar bersalah,sebab kebenaran yang hakiki hanya ada pada Tuhan”, sepertinya berlaku bagi Angga, tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang mendekam dalam Rutan Lapas Bulak Kapak karena harus menjalani huluman penjara 6 (enam) tahun lebih.
Yang menarik dari cerita Angga hingga membuat SBN penasaran adalah, kisah penangkapan yang dilakukan anggota Polresta Kota Bekasi maupun saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, hingga akhirnya mendekam dalam sel Rutan Bulak Kapal adalah ketidak mengertiannya terhadap proses yang dijalaninya.
Menurut Angga, ini terjadi akibat keterbatasan pengetahuan hukum yang dimilikinya beserta keluarga, hingga menuruti apapun yang disarankan penyidik untuk dilakukan dengan harapan dapat bebas dari hukuman. Hal ini menurut Angga dilakukan karena keyakinannya akan dibebaskan yang dijanjikam oleh penyidik bila menuruti segalah arahan yang diberikan penyidik saat npemeriksaan, jika tidak dianggap mempersulit pemerilsaan padahal sesungguhnya Angga merasa tidak pernah melakukan kesalahan yang di tuduhlan kepadanya.
Bahkan ketika para petugas yang berjanji akan membantu membebaskannya meminta sejumlah uang, keluarganya tidak berkeberatan untuk memberikannya. Namun hingga kini kebebasan yang dijanjikan para penegak hukum tersebut tidak perna di dapatnya, malahan orang – orang yang menjajikan pertolongan itu tidak perna ada saat dibutuhkannya.
Dari bincang – bincang  soreh itu kepada SBN Angga bercerita bahwa sejak diperiksa penyidik Polresta Kota Bekasi hingga di sidang di PN Bekasi dirinya tidak pernah di dampingi Penasehat hukum, barulah di sidang terakhir saat mengadakan pembelaan ada Pengacara yang membantunya untuk mebuat pembelaan.
Yang membingungkan Angga hingga akhir ini adalah munculnya seorang saksi dari kepolisian yang tidak perna di kenal sebelumnya, demikian juga di jadikannya Ruski Yustita als Ucay si pemilik Narkotika sebagai saksi di persidangan. Semuanya menjadi pertanyaan di benaknya, bahkan Luki nama yang disarankan Polisi sebagai Bandar Narkotika dan dinyatakan DPO sebenarnya telah tertangkap saat Angga berada di tahanan Polresta Kota Bekasi.
Kepada SBN Angga bercerita bahwa Polisi yang melakukan penangkapan malam itu selain tidak membawa Surat Perintah Penangkapan juga tidak menemukan barang bukti dari dirinya. Namun oleh bujuk rayu dan ancaman penyidik akhirnya Angga mengakui barang tersebut di beli secara patungan dari Luki, tapi mengapa pada saat persidangan Luki tidak di jadikan saksi oleh Penyidik dan JPU ???? ( John ws)

Senin, 05 Desember 2011

Bisnis Dan Ekonomi


KAPOLDA SUMATRA UTARA,HARUS BERTINDAK TEGAS

ILLEGALMINING DI DESA SINAR PAGI DIBEKINGI OKNU PENEGAK HUKUM

 
Ketua Umum LSM-GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) saat meninjau lokasi pertambangan di Desa Sinar Pegi Kab. Dairi


Dairi SBN ------ Hasil investigasi yang dilakukan  wartawan suara buruh nsasional besama ketua umum LSM GERAK  NOVEL MANURUNG saat berada di Kabupaten dairi kecamatan silima pungga -pungga dan desa sinar pagi beberapa hari lalu, melihat parahnya kawasan hutan lindung yang ada di desa Sinar Pagi yang kurun waktu  dalam 2 tahun adanya illegalmining,yang dilakukan oleh pengusaha dengan memperalat masyarakat sekitar yang tidak mengantongi ijin penambangan  sudah semakin parah, yang menyebabkan kawasan hutan yang sudah dikontrak oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) dari pemerintah dengan luas +23.435 ha.. sudah semakin gundul, hal ini dibiarkan oleh pemerintah setempat dan aparat penegak hukum.
 Buruknya system yang diterapkan pemerintah terhadap pengelolaan hutan lindung,berakibat  maraknya  kejahatan yang sudah berjamaah dikabupaten Dairi khususnya di desa Sinar Pagi, adanya illegalmining yang terkesan dibiarkan  aparat penegak hukum dan dijadikan sebagai salah satu  sumber  mata pencaharian penduduk sekitarnya.Hal ini berawal dari adanya pemberitaan miring  bernuansa provokasi, yang dilakukan beberapa pengusaha dan berbagai media dengan tujuan menguntungkan  pribadi dan golongan tertentu.  
Berdirinya PT Dairi Prima Mineral ,,di kabupaten Dairi  sebenarnya bertujuan untuk mensejahterakan rakyat sekitarnya, tetapi ada berbagai kepentingan yang berbaur dan mengkambing hitamkan masyrakat yang tidak memahami dunia pertambangan, dengan menebarkan   isu  bawha, PT Dairi Prima Mineral telah melakukan pencurian barang tambang dengan menggunakan helicopter,team SBN dan LSM-GERAK yang melakukan investigasi didesa longkotan kecamatan silima pungga-pungga menemukan fakta bahwa keberadaan helicopter disana hanyalah mengangkut barang untuk kepentingan pengambilan sampel dan pengangkutan mesin berat, sangat  tidak masuk akal Perusahaan sebesar PT Dairi Prima Mineral yang sudah mendapatkan ijin dan merupakan Perusaan dan kontraktor  tunggal guna melakukan penyelidikan hingga  exsploitasi yang resmi mengadakan  kontrak dengan pemerintah berani berbiaut curang.
Ketum LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) yang dating secara khusus dari Jakrta untuk menikdak lanjuti pengaduan masyarakat desa Sanar Pagi kepada beberapa tokoh masyarakat serta pejabat terkait berjanji  akan terus  melakukan pememantauan kegiatan penyelidikan sampai exploitasi yang dilakukan PT Dairi Prima Mineral dan memimta  PT Dairi Prima Mineral melakukan aktipitasnya pertambangan mengacu kepada kontrak dan perijinan yang di telah si sepakati bersama  Pemerintah.
Novel juga berharap nantinya  pertambangan tersebut dapat berdampak bagi kesejahteraan masyarakat sekitarnya dan meminta kepada humas PT Dairi Prima Mineral menciptakan  program  jangka pendek,menengah dan panjang yang bertujuan meningkatkanter kesejahtraan masyarakat sekitar tambang tersebut. 
Timbul pertanyaan, siapakah sebenarnya pelaku pencurian tambang di desa sinar pagi?. Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan tyersebut, Team investigasi SBN dan LSM-GERAK coba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Dairi  AKP  Yustan Alfiani. Sik. M.Hum,  namun beliau tidak berada ditempat, didapat keterangan bahwa Kapolres saat itu sedang berada di Polda.
Kabag Humas Polres Dairi kepada tim mengatakan bahwa jajaran kepolisian Polres Dairi  sudah berkali-kali melakukan penangkap terhadap illegalmining didesa Sinar Pagi, akan tetapi kasus tersebut masih dalam proses, ketika tim mempertanyakan terkait keberadaan  barang bukti yang ditangkap berupa mobil pengangkut,dan biji timah serta para tersangka yang tidak jelas keberdaanya, Kabag Humas mengatakan bahwa mobil tersebut sedang dipinjam pakai, sedangkan hasil sitaan berupa batuan yg mengandung biji  timah, menurut Kabaghumas ada dibelakang, ketika diminta menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut, Kabaghumas Polres Dairi tidak bersedia untuk menunjukkannya sehingga menimbulkan kecurigaan tim.
 Mengingat kasus  tersebut  hampir 1 tahun ditangani oleh Polres Dairi , maka team menelusuri perkara tindak pidana tersebut ke  tingkat Kejaksaan Negeri Sidikalang, melalui  Kasipidum, di dapat keterangan bahwa perkara tersebut pernah dilaporka ke Kejaksaan Negeri Sidikalang dengan laporan nomor  LP 197/VII/2010/SU/RESKDAIRI. Tanggal 2 juli 2010 dan SPDP No:84/vii/2010/RESKRDAIRI. tetapi dari Kepolisian belum mengirimkan tersangka, Rino Sitorus dkk  dan barang bukti,yang melanggar pasal 161.no 4 UU tahun 2009. John ws